Kejahatan Mengguncang: Ayah Cabuli Anak Sejak SD, Kapolresta Ungkap Kasus Tragis

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Akmal Novian, S.I.K, saat Konferensi Pers ( Foto : Hms)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Akmal Novian, S.I.K, saat Konferensi Pers ( Foto : Hms)

Otanaha.id -

Gorontalo – Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkapkan kasus serius mengenai tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 6 Mei, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Akmal Novian, S.I.K, menjelaskan bahwa SM (52), seorang honorer, telah melakukan tindakan cabul sejak anaknya masih duduk di bangku SD. Tindakan tersebut berlanjut hingga anaknya beranjak ke SMP dan SMA.

KBP Ade menambahkan bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah mereka, di mana istri SM sedang sakit dan mengalami stroke, sehingga SM dapat melanjutkan aksinya hingga anaknya dewasa.

“Jadi, sejak SD anak ini sudah sering diperlihatkan film dewasa, lalu kemudian ayahnya memegang daerah sensitif, dan mulai SMP hingga SMA anak ini disetubuhi oleh ayahnya,” ujar KBP Ade.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, SM kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun, dan jika pelaku adalah orang tua, hukuman akan diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut, tutup KBP Ade.