Pemerintah Kota Gorontalo memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba sistem satu arah (one way) yang sebelumnya diterapkan di Jalan Jhon Aryo Katili (eks Jalan Andalas) dan Jalan Prof. Dr. HB Jassin (eks Jalan Agussalim).
Keputusan ini disampaikan oleh Kasubditkamsel Ditlantas Polda Gorontalo, AKBP Mahsar Torada, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Torada, penghentian sementara ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Ditlantas Polda Gorontalo dan stakeholder terkait yang membahas efektivitas dan dampak penerapan sistem satu arah di dua jalan utama tersebut.
“Untuk Jalan Jhon Aryo Katili dan Jalan Prof. Dr. HB Jassin, penerapan sistem satu arah dipending dulu,” tegas Torada.
Ia menambahkan bahwa evaluasi lebih lanjut akan dilakukan bersama instansi terkait sebelum sistem satu arah kembali diterapkan.
“Nanti kita akan rapat kembali bersama stakeholder terkait, lakukan kajian lebih dalam, kemudian dilakukan sosialisasi sebelum sistem ini kembali diterapkan,” jelasnya.
Torada berharap, dengan adanya evaluasi ini, penerapan sistem lalu lintas di Kota Gorontalo dapat berjalan lebih efektif dan diterima oleh masyarakat.





















