Gara-Gara Miras, Pemuda Serang Warga Pakai Pisau di Lapak Daging

IH alias Nanes (22), pelaku penikaman saat digadang Oleh Polisi ( Foto : Hms)
IH alias Nanes (22), pelaku penikaman saat digadang Oleh Polisi ( Foto : Hms)

Otanaha.id -

Gorontalo – Seorang pria berinisial IH alias Nanes (22), warga Kecamatan Sipatana, kembali berulah. Residivis kasus penganiayaan ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Utara dibackup Tim Reskrim Polresta Gorontalo Kota, hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah melakukan penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam pada Selasa (4/5).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.

“Pelaku IH sudah dalam pengaruh minuman keras saat mendatangi lapak daging. Terjadi kesalahpahaman dengan temannya, hingga dikejar. Korban IM yang berniat melerai justru jadi sasaran pelaku. Karena dendam lama, pelaku langsung menyerang IM dengan pisau yang dibawanya,” jelas Kapolresta.

Akibat serangan tersebut, IM mengalami luka robek serius di lengan kiri dan harus menjalani perawatan medis dengan 15 jahitan. Kini korban menjalani rawat jalan.

IH sendiri diketahui baru beberapa bulan keluar dari Lapas Gorontalo atas kasus serupa. Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Kota Utara dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 subsider Ayat 1 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas KBP Ade.

Kasus ini kembali menjadi peringatan akan bahaya konsumsi miras dan pentingnya pengawasan terhadap mantan narapidana yang rawan mengulangi tindak pidana.