Ayah Kandung di Gorontalo Cabuli Anak Sendiri Selama Bertahun-tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ARM (54) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap Unit PPA Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
ARM (54) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap Unit PPA Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Otanaha.id -

GORONTALO – Seorang ayah kandung berinisial ARM (54) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap Unit PPA Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kejahatan ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2024.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku pertama kali melakukan aksinya dengan masuk ke kamar anaknya dan mengajak pelukan, yang awalnya dikira sebagai bentuk kasih sayang. Namun, ARM justru memanfaatkan situasi tersebut untuk meraba bagian sensitif korban dan memaksanya berhubungan badan.

“Kejadian ini berulang kali terjadi sejak korban masih SD hingga kini duduk di bangku SMP. ARM memiliki empat istri, dan ibu korban adalah istri kedua yang telah meninggal dunia,” ujar Ade Permana dalam press conference, didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K.

Pelaku kini telah diamankan dan menghadapi tuntutan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut bisa bertambah seperempatnya karena status ARM sebagai ayah kandung korban.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kejahatan seksual dalam lingkup keluarga, serta perlindungan bagi anak-anak dari predator yang justru seharusnya melindungi mereka.