Berita  

Propam Polda Gorontalo Usut Kasus Pemukulan oleh Oknum Polisi di Atinggola

Oknum polisi berinisial SB saat diperiksa petugas Propam Polda Gorontalo di tempat khusus sehubungan dengan insiden pemukulan warga di kecamatan Atinggola, baru-baru ini.(Foto Polda)
Oknum polisi berinisial SB saat diperiksa petugas Propam Polda Gorontalo di tempat khusus sehubungan dengan insiden pemukulan warga di kecamatan Atinggola, baru-baru ini.(Foto Polda)

Otanaha.id -

Gorontalo – Propam Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, Brigadir SB, yang bertugas di Polsek Atinggola.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H., melalui Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama Propam Polres Gorontalo Utara telah menangani kasus tersebut.

Menurut AKBP Afri, insiden terjadi saat pengamanan penutupan acara pasar malam di Kecamatan Atinggola. Saat itu, aparat mendapat informasi adanya potensi bentrok antar pemuda dari dua desa. Untuk mengantisipasi hal tersebut, personel Polsek Atinggola bersama Koramil setempat melakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, sejumlah pemuda dilaporkan memainkan gas sepeda motor di depan petugas. Salah satu petugas, Brigadir SB, terpancing emosinya dan mengayunkan tongkat T ke arah penumpang sepeda motor. Namun, karena pengendara sepeda motor menunduk, tongkat mengenai kepala penumpang bernama IA (25), yang saat itu tidak mengenakan helm. Akibatnya, korban mengalami luka robek.

“Brigadir SB telah diamankan di tempat khusus (patsus) Bidpropam Polda Gorontalo. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung,” ujar AKBP Afri.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu menjunjung tinggi norma sosial dan norma kelembagaan dalam menjalankan tugas, serta berpedoman pada etika profesi Polri yang mencakup aspek kenegaraan, kelembagaan, kepribadian, dan kemasyarakatan.

Kepada masyarakat, Kabid Propam mengimbau agar tetap tenang dan mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga dipersilakan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang menyimpang, melalui layanan pengaduan di Polres atau Polda Gorontalo, maupun Yanduan Divpropam Polri Presisi.