Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo secara resmi menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Idris Usuli, didampingi dua anggota majelis, Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba. Sidang ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan, yang sebelumnya telah menghadirkan bukti dan keterangan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif TSM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan.
“Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan,” tegas Idris Usuli saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, Bawaslu menutup seluruh rangkaian proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran TSM yang mencuat pasca pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini secara bijak dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.





















