Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Pelayanan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Pelayanan Kearsipan. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-24 yang digelar pada Senin (26/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD La Ode Haimudin dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dari masing-masing Ranperda.
La Ode Haimudin menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan telah memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.
”Kami telah mendengar pembahasan dan pendapat dari seluruh fraksi. Semua fraksi DPRD menyetujui dua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua Perda ini sangat relevan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pengelolaan kearsipan daerah.
”Isinya sudah sangat baik, baik pada Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan maupun Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. Kami berharap setelah disahkan, keduanya segera ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub),” lanjut La Ode.
Di akhir sambutannya, La Ode memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo atas kerja keras dan dedikasinya dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda tersebut.




















