Pelaku Pembacokan di Pasar Beringin ditangkap Polisi dalam Hitungan Menit

A.H. (63), pelaku pembacokan yang terjadi pada Senin malam (2/6) sekitar pukul 22.30 WITA di Kompleks Pasar Beringin, Kelurahan Biawu, ( Foto : Hms)
A.H. (63), pelaku pembacokan yang terjadi pada Senin malam (2/6) sekitar pukul 22.30 WITA di Kompleks Pasar Beringin, Kelurahan Biawu, ( Foto : Hms)

Otanaha.id -

Gorontalo, 3 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta Gorontalo Kota) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan sigap mengamankan seorang pria berinisial A.H. (63), pelaku pembacokan yang terjadi pada Senin malam (2/6) sekitar pukul 22.30 WITA di Kompleks Pasar Beringin, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.

‎Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku diamankan hanya dalam beberapa menit setelah kejadian. Korban, I.K.R. (47), segera dilarikan ke RS Aloe Saboe untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum.

‎Peristiwa bermula ketika korban tengah bermain kartu remi bersama beberapa rekannya di depan warung miliknya. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Dugaan sementara, aksi pelaku dipicu oleh pengaruh minuman keras.

‎Mendapat laporan dari warga, tim Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa korban ke rumah sakit. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata di tempat kejadian.

‎“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Tindakan tegas kami lakukan untuk menjaga keamanan warga,” tegas AKP Akmal.

‎Polresta Gorontalo Kota menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum, terutama yang mengancam keselamatan jiwa. Aksi cepat kepolisian ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena mampu mencegah potensi konflik lanjutan.

‎Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras dan segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.