DPRD Gorontalo Tegas: Hentikan Segala Pungutan di SD dan SMP

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming ( Foto: Ist)
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming ( Foto: Ist)

Otanaha.id -

Gorontalo – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar menghentikan segala bentuk pungutan.

‎“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak boleh ada lagi pungutan di sekolah SD dan SMP, semua biayanya ditanggung negara,” tegas Darmawan saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2025).

‎Menurutnya, keputusan ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan akses dan semangat belajar siswa, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.

‎“Ini harus menjadi motivasi. Tak boleh ada lagi alasan anak-anak putus sekolah karena biaya. Kita ingin anak-anak Gorontalo bisa belajar dengan tenang dan fokus,” tambahnya.

‎Darmawan memastikan bahwa Pemkot Gorontalo siap menjalankan kebijakan ini. Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan dalam APBD telah memenuhi syarat minimal 20 persen sesuai ketentuan nasional.

‎“Anggaran pendidikan tetap aman. Kualitas pendidikan tak boleh menurun hanya karena sekolah digratiskan,” ujarnya dengan optimis.

‎Menanggapi potensi dampak kebijakan baru ini, DPRD Kota Gorontalo berencana membahasnya lebih lanjut dalam APBD Perubahan 2025. Fokusnya adalah pada penyesuaian anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

‎ “Kita akan bahas di APBD Perubahan. Semua sekolah harus bersiap menyesuaikan kebijakan ini, termasuk sekolah swasta,” katanya.

‎Ia pun menegaskan agar Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konkret.

‎ “Jangan ada lagi sekolah yang berani menarik biaya dari siswa. Ini wajib segera dieksekusi di lapangan,” tutup Darmawan.