Gorontalo — Tiga orang terduga pelaku penggelapan tiang jaringan internet milik sebuah perusahaan penyedia jasa internet diamankan oleh tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Ketiga pria tersebut, masing-masing berinisial NP, SH, dan II, diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan 1.473 unit tiang jaringan FTTH TBG milik PT. Hasian Prima Telindo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,473 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelapor berinisial P, Area Manager perusahaan, telah menyewa lahan milik NP sejak Maret 2024 sebagai tempat penyimpanan ribuan tiang proyek. Namun, saat tim perusahaan hendak mengambil barang pada 28 Mei 2025, hanya tersisa 189 unit dari total 1.662 unit yang disimpan.
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka NT yang pertama diamankan, kami berhasil mengidentifikasi dan selanjutnya menangkap SH saat berada di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Sementara itu, tersangka II ditangkap di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” terang AKP Akmal.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan penggelapan ini merupakan kejahatan serius yang merugikan perusahaan dalam skala besar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kejahatan di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Akmal.




















