Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat dan Investor yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo menetapkan persyaratan ketat bagi pelaku usaha yang ingin menerima insentif dari pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib menyerap tenaga kerja lokal serta memasarkan produk lokal sebagai syarat utama untuk memperoleh insentif.
“Insentif tidak diberikan secara cuma-cuma. Usaha yang menyerap tenaga kerja lokal dan menjual produk lokal akan menjadi prioritas. Ini demi mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis daerah,” tegas Totok.
Adapun bentuk insentif yang diberikan antara lain kemudahan dalam pengurusan perizinan, penyediaan lahan, serta pengurangan beban pajak tertentu seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun demikian, Totok menegaskan bahwa sektor usaha restoran dan rumah makan tidak akan menerima insentif, karena pajaknya langsung dipungut dari konsumen.
Setelah Ranperda disahkan, pelaksanaan insentif akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim penilai oleh pemerintah kota. Tim ini akan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan bertugas menilai kelayakan pelaku usaha yang mengajukan insentif sesuai dengan ketentuan.
Totok juga menyampaikan bahwa Ranperda ini ditargetkan untuk segera diparipurnakan setelah melalui proses fasilitasi oleh bagian hukum Pemerintah Kota dan biro hukum Provinsi Gorontalo. ( Bella)




















