Gorontalo – Seorang pria berinisial IL (27), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, akhirnya ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo setelah buron dengan jejak kejahatan di 36 lokasi berbeda.
IL diamankan pada Senin (9/6/2025) pagi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Ia tertangkap tangan saat duduk di atas sepeda motor hasil curian jenis Beat Street warna coklat tanpa plat nomor.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas permintaan bantuan dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, terkait dua laporan pencurian sepeda motor. Penyidikan mendalam dan informasi dari masyarakat mengungkap pergerakan IL yang hendak menjual motor hasil curian ke Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan modus pelaku tergolong licik. Dalam satu kasus, IL berpura-pura meminta tolong untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Di tengah jalan, ia menjatuhkan HP pura-pura, lalu mengancam korban dengan pisau saat lengah dan membawa kabur motor. Dalam kasus lain, ia mencuri motor dan barang berharga korban saat sedang tidur di hotel.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit ponsel (Oppo dan Samsung), 3 kunci motor, tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, serta barang pribadi lainnya.
“Dalam pemeriksaan awal, IL mengaku telah melakukan pencurian di total 36 TKP, dengan 35 unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil digasak. Rinciannya: 15 TKP di Gorontalo, 13 TKP di Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong), 6 TKP di Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa), dan 1 TKP di Ternate, Maluku Utara,” ungkap Kombes Yos.
Kini, pelaku IL telah diserahkan ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut, berikut dengan barang bukti sepeda motor curian.
Kasus ini menjadi bukti konkret keberhasilan sinergi antarwilayah kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat luas.























