Gorontalo – Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke Polda setempat atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan polisi kini mengusut kasus ini.
Proses Hukum Berjalan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro AP, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Desmont, Rabu (11/6/2025). Ia menambahkan, perkembangan kasus akan diumumkan jika sudah ada update.
Desa Serahkan ke Kepolisian
Sementara itu, Kepala Desa setempat mengaku baru mengetahui kasus ini setelah ada laporan dari keluarga korban.
“Kami sudah meminta klarifikasi ke Kadus yang bersangkutan, tapi versinya berbeda dengan pengakuan ibu korban,” ujar Kades. Karena kasus sudah masuk ranah hukum, pihak desa memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ibu korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa sebelum membawanya ke polisi. Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran kasus ini.




















