DPRD Gorontalo Ungkap Dugaan Pelanggaran HGU oleh Sejumlah Perusahaan Sawit

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 16/6/2025 ( Foto: Abdi)
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin 16/6/2025 ( Foto: Abdi)

Otanaha.id -

Gorontalo — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas penguasaan dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah Gorontalo, Senin (16/6/2025).

‎RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Umar Karim, dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya: Wahyudin Moridu, Ramdan Liputo, Sitti Nurayin Sompie, Limonu Hippy, Meyke Camaru, dan Hais Ayuwa.

‎Dalam pemaparannya, Umar Karim mengungkap sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh beberapa perusahaan sawit.

‎Salah satunya adalah PT Indah Loka Lestari yang diduga tidak merealisasikan kewajiban pengalokasian 20 persen dari total lahannya untuk kebun plasma atau kemitraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

‎“Kami dapati dugaan bahwa PT Indah Loka Lestari tidak memfasilitasi seluas 20 hektare sebagai kebun plasma yang seharusnya mereka realisasikan sejak mulai beroperasi,” ujar Umar.

‎Ia juga menyebut dua perusahaan lain, yakni PT Sawit Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang, yang menjadi sorotan karena belum memenuhi kewajiban pengembangan kebun plasma. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun dalam RDP, pengelolaan lahan yang dilakukan masih jauh di bawah batas minimal yang seharusnya dicapai dalam jangka waktu enam tahun sejak izin produksi diterbitkan.

‎“Dalam peraturan disebutkan bahwa enam tahun setelah izin produksi diterbitkan, lahan yang layak tanam harus sudah dikembangkan maksimal. Tapi faktanya, capaian mereka bahkan di bawah 50 persen,” jelasnya.

‎Umar menilai kondisi tersebut sangat merugikan daerah, karena pemanfaatan HGU yang tidak optimal akan berdampak pada rendahnya kontribusi sektor sawit terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.

‎Ia juga menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam memberikan data dan informasi kepada pihak Pansus.

‎“Perusahaan-perusahaan ini tidak jujur. Mereka mengklaim telah patuh terhadap semua ketentuan, tapi saat kami sodorkan fakta, terbukti banyak kewajiban yang belum mereka penuhi, termasuk kebun plasma,” tegas Umar.

‎Menutup pernyataannya, Umar Karim mengimbau seluruh perusahaan sawit di Gorontalo untuk bersikap terbuka dan jujur dalam menyampaikan data kepada Pansus DPRD. ( Abdi)