Gorontalo– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, meluruskan informasi yang beredar terkait penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Ia membantah klaim pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) memiliki peran dalam penerbitan WPR Pohuwato.
“Sebanyak 31 blok WPR di Kabupaten Pohuwato sudah ditetapkan jauh sebelum RSB datang ke Gorontalo. Legalitasnya merujuk pada SK Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegas Limonu, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, narasi yang menyebut keterlibatan RSB dalam penerbitan WPR tidak berdasar dan hanya menyesatkan opini publik.
“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan tambang di Pohuwato. Itu manipulasi narasi publik,” lanjutnya.
Limonu menegaskan bahwa proses penetapan WPR merupakan kewenangan penuh pemerintah tanpa campur tangan pihak luar atau individu tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diperuntukkan untuk masyarakat lokal, bukan pengusaha dari luar daerah.
“WPR dan IPR itu untuk masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan pengusaha dari luar yang hanya ingin ambil untung dan nama dari tambang rakyat,” ujarnya.
Limonu mengungkapkan bahwa dari 31 blok WPR yang telah ditetapkan sejak 2022, sebanyak 10 blok telah rampung dalam penyusunan dokumen pengelolaan dan kini masuk tahap penyusunan jaminan reklamasi pasca-tambang.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyampaikan informasi secara akurat dan tidak memanfaatkan isu pertambangan demi kepentingan pribadi.




















