Kabupaten Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terkait Perkebunan Sawit, Umar Karim, melontarkan kritik tajam terhadap operasional Palma Group di Kabupaten Gorontalo. Ia menilai perusahaan tersebut gagal memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, meski telah menguasai ribuan hektare lahan.
Dalam pernyataannya usai agenda reses Daerah Pemilihan (Dapil) III dan IV yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, Senin (23/6/2025), Umar mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 2.790 warga yang telah menyerahkan lahan ke perusahaan justru hanya memperoleh imbal hasil yang sangat minim.
“Salah satu warga menyerahkan 6,7 hektare, tapi hanya menerima Rp360 ribu setiap enam bulan—itu sama saja Rp60 ribu per bulan. Bayangkan, ini baru satu kasus, bagaimana dengan ribuan warga lainnya?” ujar Umar kepada awak media.
Ia menyebut situasi ini sebagai potret nyata kegagalan tata kelola perkebunan sawit di daerah, yang ikut menyumbang tingginya angka kemiskinan di Kabupaten dan Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, Umar juga menyoroti keberadaan koperasi petani sawit yang dibentuk sejak 2014 namun hanya sekali menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam kurun waktu sepuluh tahun. “Ini jelas melanggar Undang-Undang Koperasi. Kami di DPRD tengah membahas kemungkinan merekomendasikan pembubaran koperasi ini,” tegasnya.
Ia pun mempersoalkan status ribuan hektare lahan konsesi milik Palma Group yang tak dimanfaatkan. Dari 8.000 hektare yang diberikan, baru sekitar 4.000 hektare yang digarap, sementara sisanya dibiarkan terbengkalai sejak 2013.
Menurut Umar, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar dan menjadi objek penyitaan negara. “Negara punya hak untuk mengambil alih lahan semacam ini demi kepentingan rakyat,” tandasnya.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah absennya Pejabat Penilai Perkebunan (PPP) di Kabupaten Gorontalo, meskipun telah diusulkan sejak 2019. Ketidakhadiran PPP ini membuat proses pengawasan, penilaian, dan evaluasi kebun sawit berjalan tanpa kontrol yang memadai.
“Tanpa PPP, mustahil ada transparansi dalam bagi hasil maupun penentuan nilai lahan. Ini salah satu akar buruknya tata kelola sawit di daerah kita,” pungkas Umar Karim.




















