Gorontalo – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah skema pelaksanaan pemilu di Indonesia. MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian uji materi terkait pemilu serentak dan memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar bersamaan.
Putusan tersebut menetapkan jeda waktu antara Pemilu Nasional—seperti pemilihan presiden, DPR, dan DPD—dengan Pemilu Daerah (kepala daerah dan DPRD), paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Irwan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperbaiki kualitas demokrasi. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu secara serentak selama ini justru menimbulkan beban logistik dan tekanan politik yang besar, yang berpotensi menurunkan kualitas pemilu.
“Putusan ini mengandung semangat pembenahan. Jika dijalankan dengan baik, kita bisa berharap kualitas pemilu akan lebih matang dan tidak tergesa-gesa,” ujar Irwan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (3/7/2025).
Sebagai politisi Partai Golkar, Irwan juga menyoroti pentingnya tindak lanjut dari pemerintah pusat dan DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa regulasi teknis masih dibahas di Komisi II DPR RI atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Regulasinya belum final karena masih digodok di tingkat pusat. Tapi arahnya sudah jelas—membenahi sistem agar rakyat bisa menilai calon pemimpinnya secara lebih objektif, tanpa proses yang tumpang tindih,” jelasnya.
Putusan MK ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, pegiat demokrasi, hingga penyelenggara pemilu. Sebagian pihak menilai pemilu terpisah membuka ruang lebih luas untuk pendidikan politik, sementara yang lain mengkhawatirkan beban anggaran yang berlipat.
Namun bagi Irwan, yang terpenting adalah bagaimana putusan ini diterjemahkan dalam regulasi yang adil dan realistis.
“Jangan sampai sistem berubah, tapi hasilnya tetap sama. Harus ada evaluasi menyeluruh,” tegasnya. ( Bella)




















