Gorontalo – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pria berinisial D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23), yang kedapatan membawa dan diduga mengedarkan ganja di Kecamatan Dungingi, Rabu (2/7) dini hari pukul 00.10 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Saat digeledah, petugas menemukan 7 linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kedua pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp500 ribu dari pria berinisial A.S., yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok utama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya menegaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Gorontalo. “Kami tak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ini bentuk komitmen menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polisi kini tengah memburu A.S. dan terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan.





















