GORONTALO – Seorang pria asal Manado berinisial RM (45) akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri puluhan aksesoris dan sebuah tas di salah satu toko accesories di City Mall Gorontalo terekam kamera pengawas. RM diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang dibackup Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, pada Jumat (4/7/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RM diamankan sesaat sebelum melarikan diri usai beraksi.
“RM terekam CCTV sedang mengambil sejumlah perhiasan jenis kalung dan gelang serta satu buah tas ransel dari etalase toko. Gelagat mencurigakannya disadari oleh karyawan toko, hingga kemudian dilakukan pengecekan kamera pengawas,” ungkap AKP Akmal.
Yang mengejutkan, dari hasil interogasi, RM ternyata bukan pertama kali melakukan pencurian di tempat tersebut. Ia mengaku telah menjalankan aksi serupa sebelumnya, tepatnya pada 17 Juni 2025.
“Modusnya sama. Pelaku berpura-pura melihat-lihat barang, kemudian memanfaatkan kelengahan untuk mengambil 109 buah aksesoris jewelry seperti gelang dan kalung titanium, serta 1 buah tas ransel,” tambah AKP Akmal.
Barang bukti yang diamankan dari tangan RM antara lain satu buah tas ransel warna hitam, 109 buah aksesoris berupa kalung dan gelang, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pencurian tersebut.
Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga akan telusuri kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran RM,” tutup AKP Akmal.




















