Rapat Paripurna ke-28, DPRD Gorontalo Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

Penyerah Berita Acara Raperda Menjadi Perda DPRD Provinsi Gorontalo kepada Pemerintah Proses Gorontalo ( Foto: Abdi)
Penyerah Berita Acara Raperda Menjadi Perda DPRD Provinsi Gorontalo kepada Pemerintah Proses Gorontalo ( Foto: Abdi)

Otanaha.id -

Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan agenda persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan turut dihadiri Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.

‎Dalam penyampaiannya, Thomas Mopili menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo — sebanyak delapan fraksi — menyatakan setuju terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Melalui rapat ini, DPRD memutuskan beberapa poin penting:

‎1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


‎2. Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‎3. Persetujuan ini didasarkan pada hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.


‎Penandatanganan berita acara ini menjadi penutup resmi dalam proses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ke depannya. ( Abdi)