Gorontalo, 16 Juli 2025 — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri setelah tak terima hubungan asmara mereka hendak diakhiri.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, di sebuah perumahan di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Korban, berinisial VWS, mengaku mendapat perlakuan kasar dari pelaku yang diketahui berinisial FI, yang juga merupakan anggota aktif kepolisian.
Menurut penuturan korban, pelaku memukul bagian bawah telinga kirinya dengan tangan dan menendang bagian paha kirinya secara berulang. Akibat tindakan itu, korban mengalami memar, bengkak, dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
”Saya minta putus karena saya dapat bukti dia selingkuh dengan perempuan lain,” ujar korban saat diwawancarai awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa kekerasan bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, namun kali ini dinilai sudah keterlaluan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan bahwa kasus dugaan penganiayaan sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam.
”Pelaku adalah anggota Polres Gorontalo Utara dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh internal dan reserse,” tegas Desmont saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Hadi)




















