‎Buron Penggelapan Rp300 Juta Ditangkap di Manado, Jual 3 Mobil Titipan Tanpa Izin

AYKW alias Fian (39), Pelaku Penggelapan, Saat digadang polisi ( Foto: Hadi)
AYKW alias Fian (39), Pelaku Penggelapan, Saat digadang polisi ( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

Gorontalo – Setelah hampir dua tahun melarikan diri, seorang buronan kasus penggelapan mobil akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo. Pelaku bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, diringkus saat bersembunyi di sebuah kost di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada 14 Juli 2025.

‎Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penipuan dan penggelapan tiga unit kendaraan milik Sumarlin K. Abdullah, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

‎Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai sales di perusahaan Moladin serta keberadaan showroom pribadinya, UD Putri Sejahtera Motor, untuk menipu korban.

‎“Modusnya cukup terencana. Pelaku menjual tiga mobil titipan korban tanpa izin, dan seluruh transaksi dilakukan secara diam-diam, bahkan dana hasil penjualan disalurkan ke rekening atas nama istrinya yang sebelumnya didaftarkan sebagai agen,” ujar Kompol Guruh dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin (21/7/2025).

‎Adapun tiga kendaraan yang digelapkan masing-masing adalah:

‎Suzuki Carry Pick Up hitam DB 8946 BJ (2020)
‎Daihatsu Xenia putih DB 1641 AV
‎Toyota Agya hitam DB 1941 DC

‎Korban melaporkan kasus ini pada 9 Oktober 2024. Meski penyidikan telah dimulai sejak 5 Maret 2025, penyidik sempat kesulitan karena pelaku dua kali mangkir dari panggilan polisi.

‎Saat dilakukan penggerebekan di Manado, petugas turut mengamankan dua KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit ponsel yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

‎Kini Fian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎Barang Bukti yang Diamankan:

‎3 lembar kwitansi jual beli mobil atas nama korban
‎1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ
‎2 KTP palsu
‎3 unit handphone

‎Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menitipkan kendaraan atau aset bernilai tinggi kepada pihak lain.