‎Developer Bodong Tipu Warga Gorontalo Ratusan Juta, Janji Bangun Perumahan Fiktif

Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, dalam konferensi pers, Senin, 21/7/ 2025 ( Foto: Hadi)
Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, dalam konferensi pers, Senin, 21/7/ 2025 ( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

Gorontalo, 14 Juli 2025 – Seorang pria berinisial FRM alias Ido (28), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, ditangkap polisi setelah diduga menipu sejumlah warga lewat proyek perumahan fiktif bernama Griya Frima Residence. Total kerugian dari aksi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

‎Kasus ini diungkap oleh Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 21 Juli 2025, di Mapolda Gorontalo.

‎Korban pertama, Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, mengaku tergiur dengan tawaran rumah tipe besar tanpa kredit bank. Mereka menyerahkan uang muka sebesar Rp70 juta pada 28 September 2024. Transaksi tersebut bahkan diformalisasi di hadapan notaris. Namun, rumah yang dijanjikan tak pernah dibangun, dan lahan yang diklaim sebagai lokasi proyek ternyata belum dibayar kepada pemiliknya.

‎Belakangan terungkap, proyek Griya Frima Residence tidak pernah ada alias fiktif.

‎Tak hanya satu, Ido disebut telah menipu sejumlah korban dengan modus serupa. Hingga kini, setidaknya tiga laporan resmi masuk ke Polda Gorontalo terkait kasus ini.

‎Ido yang diketahui memiliki latar belakang di bidang properti, menyusun skema penipuan secara sistematis. Ia membuat gambar, denah perumahan, serta merekrut orang lain dengan janji komisi Rp20 juta untuk mencari calon pembeli.

‎Kepada para korban, Ido menjanjikan pembayaran ringan, tanah bonus di samping dan belakang rumah, serta proses pembangunan yang hanya 3–4 bulan. Tapi semua itu hanya janji palsu. Setelah uang diterima, proyek fiktif itu tak pernah direalisasikan.

‎Ido akhirnya ditangkap aparat di Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

‎Kini, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ido diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang terlalu muluk. Proses hukum masih terus berjalan dan polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.(Hadi)