Kota Gorontalo — Warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas truk kontainer yang melintas di kawasan permukiman mereka, khususnya di Jalan Tanggidaa, Jalan Glatik, dan Jalan Sultan Botutihe.
Sebagai bentuk protes, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tanggidaa memasang sejumlah spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang tepi jalan. Aksi ini mencerminkan keresahan warga yang telah berlangsung cukup lama akibat dampak negatif dari lalu lintas kendaraan berat di wilayah permukiman.
“Jalan ini padat, sempit, dan berada di tengah permukiman. Ini bukan kawasan industri. Tidak semestinya kontainer lalu-lalang di sini,” tegas Ahmad Adit, salah satu perwakilan warga, Kamis (24/7/2025).
Menurut Ahmad, keberadaan truk kontainer tidak hanya menimbulkan kebisingan dan getaran, tetapi juga menyebabkan gangguan seperti kerusakan kabel internet yang kerap terputus. Ia juga menyoroti ancaman keselamatan bagi anak-anak dan pejalan kaki. Aktivitas truk kontainer bahkan disebut kerap berlangsung di luar jam operasional yang diatur dalam regulasi.
“Kami bukan anti kegiatan ekonomi. Tapi tolong perhatikan keselamatan warga. Jangan tunggu ada korban baru ditindak,” ujarnya.
Lurah Heledulaa Utara, Fendry Berahim, membenarkan bahwa pihak kelurahan telah menerima banyak keluhan warga. Ia menyatakan bahwa sebagian warga bahkan telah menyampaikan aspirasi mereka langsung ke instansi teknis.
“Mereka sudah datang ke saya, dan saya arahkan untuk bertemu langsung dengan dinas terkait agar ada solusi cepat,” jelas Fendry.
Ia juga mengingatkan warga untuk tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi, dan tidak melakukan aksi yang dapat menutup jalan atau mengganggu akses umum, agar tidak berurusan dengan hukum.
Diduga Langgar Pergub Nomor 73 Tahun 2017
Warga menilai bahwa aktivitas kendaraan kontainer di kawasan tersebut melanggar Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.
Pasal 3A dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan kontainer hanya diperbolehkan melintas di jalan nasional atau provinsi, dan hanya pada jam operasional tertentu, yakni pukul 23.00–05.00 WITA, atau pukul 09.00–15.00 dan 21.00–05.00 WITA, serta harus melalui rute yang telah ditentukan.
Sementara itu, Pasal 4 menegaskan larangan parkir di badan jalan, membawa muatan berlebih, serta melakukan bongkar muat di jalan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, warga mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk memindahkan jalur distribusi logistik ke kawasan yang sesuai dengan peruntukan kendaraan berat.
“Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Jalur distribusi harus dipindah ke tempat yang lebih aman dan sesuai fungsi jalan. Jangan sampai nyawa warga jadi taruhannya,” pungkas Ahmad Adit.
(Hadi)
Warga Heledulaa Utara Tolak Truk Kontainer Melintas di Jalan Glatik

Otanaha.id -





















