Setelah 65 Tahun, Kabupaten Gorontalo Resmi Miliki Undang-Undang Sendiri

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo ( 25/7) Foto: Ist
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo ( 25/7) Foto: Ist

Otanaha.id -

GORONTALO — Setelah lebih dari enam dekade beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Kabupaten Gorontalo akhirnya memiliki undang-undang sendiri sebagai dasar hukum pemerintahan daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, Jumat (25/7/2025).

‎Pengesahan tersebut merupakan bagian dari pengesahan 10 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI. Dua di antaranya adalah Undang-Undang Kabupaten Gorontalo dan Undang-Undang Kota Gorontalo.

‎Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah.

‎ “UU ini merupakan bentuk pembaruan regulasi yang sudah lama ditunggu. Sebelumnya, Kabupaten Gorontalo masih berpegang pada UU 29/1959, yang banyak ketentuannya sudah tidak relevan dengan perkembangan daerah,” ujar Trizal kepada awak media.

‎Undang-undang lama, yakni UU 29 Tahun 1959, merupakan dasar pembentukan daerah tingkat dua di wilayah Sulawesi, termasuk Kabupaten Gorontalo. Namun seiring waktu, struktur pemerintahan dan pembagian wilayah mengalami banyak perubahan yang tidak lagi tercermin dalam aturan tersebut.

‎“UU baru ini tidak menghapus dasar pembentukan awal, melainkan melakukan pembaruan terhadap aspek-aspek yang sudah tidak sesuai lagi. Seperti letak ibu kota, yang dulu disebut Isimu, kini sudah disesuaikan menjadi Kecamatan Limboto,” jelas Trizal.


‎Penyesuaian Wilayah dan Data Administratif

‎Salah satu substansi penting dalam UU baru ini adalah penegasan cakupan wilayah administratif Kabupaten Gorontalo. Disebutkan secara resmi bahwa wilayah Kabupaten Gorontalo mencakup 19 kecamatan yang ada saat ini. Tidak ada perubahan wilayah, namun dilakukan pembaruan terhadap sejumlah data administratif yang sebelumnya tidak sinkron.

‎Selain itu, UU ini juga memperjelas batas wilayah secara geografis dan administratif, termasuk wilayah kepulauan, yang selama ini belum diatur secara spesifik dalam UU 29/1959.

‎Dampak Terhadap Pemerintahan Daerah

‎Trizal menegaskan, pengesahan undang-undang baru ini tidak serta-merta berdampak pada perubahan anggaran atau pelayanan publik secara langsung. Namun, efeknya akan sangat terasa dalam tata kelola administrasi pemerintahan daerah.

‎ “Selama ini, banyak surat keputusan dan peraturan daerah masih merujuk pada UU lama. Kini, kita punya dasar hukum yang sesuai dengan sistem pemerintahan otonom saat ini,” ungkapnya.

‎Pengesahan UU Kabupaten Gorontalo merupakan bagian dari upaya nasional untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan otonomi dan struktur pemerintahan terbaru. Kabupaten Gorontalo menjadi salah satu dari 10 daerah yang undang-undangnya disahkan bersamaan.

‎“Banyak daerah di Sulawesi sudah lebih dulu diperbarui regulasinya. Kabupaten Gorontalo baru sekarang menyusul. Ini penting agar tidak tertinggal secara hukum dan administratif,” tutup Trizal.

‎Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap, dengan adanya UU baru ini, tata kelola daerah menjadi lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan tantangan pembangunan saat ini. (Hadi)