Kejari Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 31 Kasus: Kosmetik Bermerkuri, Miras, hingga Uang Palsu

Pemusnahan berbagai barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (30/7/2025).
Pemusnahan barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (30/7/2025).

Otanaha.id -

Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (30/7/2025).

‎ Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari dan disaksikan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Dandim, serta unsur Forkopimda lainnya.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, peredaran uang palsu, senjata tajam, hingga kasus asusila dan perlindungan anak.

‎Dalam kegiatan itu, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kosmetik dan obat-obatan dibakar, sedangkan botol-botol miras dipecahkan. Bupati Sofyan Puhi bahkan ikut ambil bagian dalam proses pemusnahan, meski sempat terkejut oleh pecahan botol yang beterbangan.

‎Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyebutkan bahwa barang bukti terbanyak berasal dari kasus peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal. “Banyak dari produk ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

‎Produk ilegal yang dimusnahkan mencakup lotion pemutih, krim wajah, hingga obat-obatan tanpa label resmi. Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah minuman keras, sejumlah senjata tajam, dan uang palsu senilai total Rp5 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Dua tersangka kasus uang palsu tersebut telah dijatuhi vonis.

‎Abvianto memastikan kasus ini tidak terkait dengan jaringan uang palsu yang sempat mencuat di wilayah Makassar. Ia juga mencatat adanya tren penurunan kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak dibandingkan tahun sebelumnya.

‎“Mayoritas perkara saat ini berkaitan dengan produk ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan barang tanpa izin dan akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

‎Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua sepanjang tahun 2025, mencakup kasus-kasus dari Januari hingga Juli. Kejari menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat melalui pemusnahan barang bukti secara berkala. (Hadi)