Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan lahan sawit yang dinilai merugikan daerah. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sawit bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hasil audit terkait pengelolaan lahan sawit belum diterima pihaknya. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, audit tersebut telah rampung sejak tahun 2024.
“Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Provinsi, hasil audit itu belum mereka terima. Namun mereka meminta waktu untuk memastikan kembali. Bagi kami, ini penting karena kami ingin melihat sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Umar.
Ia menambahkan, apabila hasil audit itu sebenarnya telah diterima tetapi belum ditindaklanjuti, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga.
“Kami sudah agendakan untuk berkonsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga ke KPK. Minggu lalu pihak-pihak tersebut telah mengonfirmasi kesediaannya, namun kunjungan kami sempat tertunda. Insyaallah, dua minggu ke depan kami akan berangkat,” jelasnya.
Menurut Umar, kunjungan ke KPK dimaksudkan agar lembaga antirasuah itu turut menggunakan kewenangannya dalam mengawasi dan mengamankan aset negara, khususnya lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Perusahaan itu sudah bertahun-tahun menguasai lahan, tapi tidak memberi manfaat nyata. Negara dan daerah dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak. Masyarakat sekitar pun ikut terdampak,” tegas Umar.
Ia memastikan bahwa setelah seluruh data dinyatakan lengkap, DPRD akan kembali mengundang seluruh lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
“Kami akan undang kembali pihak kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, dan BPKP, karena semuanya memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
(Abdi)






















