Warga Binaan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, Sulistyo Wibowo ( Foto: Hadi)
Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, Sulistyo Wibowo ( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

GORONTALO – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A  Kota Gorontalo mengusulkan sejumlah narapidana untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

‎Dari jumlah tersebut, 356 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, sedangkan 392   lainnya diajukan
‎Remisi Istimewa atau Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali..

‎Kepala Lapas Kelas II A  Kota Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengatakan bahwa usulan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.

‎”Kami hanya mengajukan nama-nama warga binaan yang dinilai layak mendapat remisi. Pemerintah pusat yang akan menetapkan siapa saja yang disetujui,” ungkap Sulistyo saat diwawancarai  awak media.

‎Ia menambahkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi umum antara lain adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, dan aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam lapas.

‎“Syaratnya harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program, dan masa tahanannya sudah enam bulan atau lebih. Untuk remisi dasawarsa, narapidana yang belum genap enam bulan masa pidananya pun bisa diusulkan,” jelas Sulistyo.

‎Selain dua jenis remisi tersebut, Lapas Kelas II Kota Gorontalo juga mengusulkan remisi tambahan yang akan diberikan usai peringatan HUT RI.

‎Penyerahan remisi kepada narapidana direncanakan akan dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Daerah Gorontalo pada upacara peringatan 17 Agustus 2025. (Hadi)