BPN Kota Gorontalo : Tanah Warga bukan Obyek Tanah Terlantar dan Bisa Diambil Negara ‎

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili (Foto : Hadi)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili (Foto : Hadi)

Otanaha.id -

Kota Gorontalo – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili, menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan status sertifikat hak milik tidak termasuk. Penegasan ini disampaikannya kepada awak media, Selasa (12/8/2025), untuk meluruskan persepsi publik terkait penerapan peraturan perundang-undangan tentang Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.

‎Kusno Katili menjelaskan bahwa objek penertiban tanah terlantar diarahkan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan usaha. “Objeknya itu ke HGB dan HGU, tidak ke hak milik. Jadi tanah hak milik masyarakat tidak masuk dalam penertiban tanah terlantar,” tegasnya.

‎Lebih lanjut ia menerangkan, proses penertiban dilakukan apabila pemegang HGU atau HGB tidak memanfaatkan/menggunakan ataupun memelihara tanah sesuai izin yang diberikan. Mekanisme ini dijalankan melalui tiga tahap peringatan: peringatan pertama diberikan selama 180 hari, peringatan kedua selama 90 hari, dan peringatan ketiga terdiri dari dua tahap, masing-masing 45 hari dan 30 hari. Apabila hingga akhir masa tersebut tanah tetap tidak dimanfaatkan, maka akan diusulkan menjadi objek tanah terlantar yang selanjutnya dikelola pemerintah.

‎Sebagai contoh, Kusno menyebutkan jika pemerintah memberikan izin 10.000 hektar kepada sebuah badan usaha, namun yang dimanfaatkan hanya 2.000 hektar, maka sisanya yang tidak digunakan akan menjadi perhatian BPN. Total waktu dari peringatan pertama hingga penetapan mencapai 587 hari atau hampir dua tahun.

‎Kusno menegaskan bahwa penetapan objek tanah terlantar diatur jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021. Namun, apabila pemegang hak segera memanfaatkan lahannya setelah mendapat peringatan pertama, proses penertiban akan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tanah HGU atau HGB yang terbengkalai untuk melapor ke BPN. Laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim inventarisasi. “Kalau ada temuan, bisa disampaikan ke kami. Nanti tim akan turun melakukan pengecekan,” ujarnya.

‎Menurut Kusno, di wilayah Kota Gorontalo sendiri, umumnya tanah sudah dimanfaatkan, terutama untuk kawasan perumahan. Setelah pembangunan rampung dan sertifikat terbit, tanah biasanya langsung dipisahkan dan dialihkan atau dijual oleh pemilik sesuai mekanisme yang berlaku.(Hadi)