Gorontalo – Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K., angkat bicara terkait batalnya pernikahan anggota Brimob, Bripda Tri Farhan, dengan Sukmawati Rahman (24), warga Dusun Selamat, Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Bripda Farhan, yang bertugas di Gorontalo, diketahui kabur pada hari akad nikah. Kombes Pol Danu menegaskan, kejadian ini murni masalah mental pribadi anggota, bukan urusan kedinasan.
“Sedikit menjelaskan saja, kejadian tersebut memang melibatkan anggota kita. Namun, institusi sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan sebelum rencana pernikahan digelar,” ujar Danu di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (12/8/2025) sore.
Menurutnya, seluruh persyaratan telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Biddokes, tes psikologi, tes kehamilan untuk calon mempelai wanita, hingga sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R). Proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) pun sudah rampung.
“Pada sidang BP4R, kedua calon mempelai dan keluarga masing-masing sudah menyatakan tidak ada masalah. Semuanya terpenuhi,” jelasnya.
Namun, pada hari H, Bripda Farhan tidak hadir di lokasi akad nikah sehingga acara batal. “Ini murni masalah mental anggota. Institusi sudah bekerja dengan baik,” tegas Danu.
Saat ini, Bripda Farhan terdeteksi berada di wilayah Sulawesi Tengah. Pihak Brimob telah melakukan pembinaan internal dan klarifikasi sesuai mekanisme di tubuh Polri, termasuk pengawasan oleh Propam.
“Kami memastikan setiap anggota wajib menjaga kehormatan pribadi maupun institusi. Jika terjadi persoalan, mekanisme pengawasan dan pembinaan akan dijalankan oleh Propam untuk memastikan profesionalisme tetap terjaga,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah undangan pernikahan telah tersebar luas dan persiapan keluarga mempelai wanita sudah matang. Batalnya acara di menit terakhir membuat peristiwa ini viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari simpati hingga kritik terhadap sikap pribadi sang anggota polisi. (*)





















