Polairud Polda Gorontalo Tangkap 3 Pelaku Bom Ikan di Pesisir Laut Gorontalo Utara, Sempat Kabur Menuju Ternate ‎

‎Direktur Polairud Polda Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum Pada Press Conference, Rabu, 13/8/2025 ( Foto: Hadi)
‎Direktur Polairud Polda Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum Pada Press Conference, Rabu, 13/8/2025 ( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

Gorontalo – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo berhasil membekuk tiga pelaku destructive fishing dengan modus bom ikan di perairan Laut Kabupaten Gorontalo Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, saat para pelaku berada di atas kapal tujuan Ternate, Maluku Utara.

‎Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial Al (17) dan RJ (13) yang masih di bawah umur, serta Adrianus alias Yahya (30) yang merupakan pelaku dewasa.

‎Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis.

‎“Ketika hendak diamankan, para pelaku sempat melawan. Bahkan, salah satu anggota kami tercebur ke laut. Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan tangkap,” ujarnya saat konferensi pers di Dermaga Polairud Polda Gorontalo, Rabu (13/8/2025).

‎Hasil penyelidikan mengungkap, bom ikan tersebut dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan pupuk kimia dan serbuk dari batang korek api. Bahan-bahan itu diduga diperoleh dari seorang penyandang dana yang kini sedang diburu polisi.

‎Dari ketiga pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yang diduga milik Yopan Lasamano dan Febri Hormati, warga Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Dari lokasi di sekitar rumah kedua pelaku tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan, antara lain:

‎1 box stereofoam corak merah

6 botol berisi bahan racikan bom

‎2 rol kabel warna hitam dan putih

‎1 buah gunting

‎2 potongan karet sandal jepit

‎2 buah detonator

‎1 sabun batang merek Prau Layar

‎4 detonator bakar

‎1 korek gas warna putih

‎1 set saringan ayakan

‎4 botol kosong bekas

‎1 perahu tanpa nama milik Yopan Lasamano

‎1 mesin tempel 15 PK merek Parsun

‎1 galon BBM warna merah

‎1 tas kecil bekas korek batang kayu

‎1 genset General Power

‎9 botol kosong

‎1 dakor

‎1 kompresor merek Shark

‎1 kompresor kecil

‎1 perahu tanpa nama milik Febri Hormati

1 mesin tempel 15 PK merek Yamaha

‎Menurut Wiyogo, penanganan terhadap dua pelaku anak akan mengikuti prosedur hukum khusus anak. Dari pengakuan para tersangka, aksi pengeboman ikan ini telah mereka lakukan selama dua tahun di perairan Gorontalo Utara.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Darurat, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

‎Polairud Polda Gorontalo berkomitmen mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pendana destructive fishing. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perikanan provinsi dan kabupaten demi menjaga kelestarian laut serta meningkatkan pendapatan sektor perikanan daerah.

‎“Saya sudah perintahkan seluruh pos Polair di Teluk Tomini dan Laut Sulawesi untuk menindak tegas pelaku destructive fishing. Jika melawan petugas, akan kami beri tindakan keras,” tegas Wiyogo.

‎Aksi penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Polda Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menjaga laut tetap lestari bagi generasi mendatang. (Hadi)