13 Ribu Sertifikat Tanah di Kota Gorontalo telah Beralih ke Sistem Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik ( Foto : Ist)
Sertifikat Tanah Elektronik ( Foto : Ist)

Otanaha.id -

KOTA GORONTALO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025 tercatat lebih dari 13.637 sertifikat tanah milik masyarakat telah dialihmediakan ke sertifikat elektronik.

‎Menurut Kusno Katili, program sertifikat elektronik di Kota Gorontalo telah berjalan sejak setahun lalu. Sejak peluncurannya, BPN secara bertahap mengalihmedia sertifikat analog (fisik) berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang hanya terdiri dari satu lembar, sementara seluruh data disimpan secara aman di sistem digital.

‎“Dengan sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen fisik hilang. Data tetap aman karena tersimpan secara digital, dan bisa dicetak ulang berdasarkan data elektronik yang ada,” jelas Kusno di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili (Foto : Hadi)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili (Foto : Hadi)

‎Masyarakat juga diimbau untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang terhubung langsung dengan data sertifikat elektronik milik dari yang bersangkutan (tersimpan dalam brankas elektronik pada aplikasi sentuh tanahku), data pada perangkat elektronik ini menjadi dasar cetak ulang jika dokumen hilang.

‎Kusno menegaskan bahwa keamanan sistem telah teruji, bahkan saat terjadi isu peretasan beberapa waktu lalu, data BPN tetap aman berkat sistem keamanan yang kuat dan dilengkapi dengan sitem backup data.

‎Saat ini, BPN Kota Gorontalo mencatat 49 ribu atau 84 % buku tanah siap dialihmedia menjadi data elektronik. Proses ini mempermudah dan mempercepat layanan pertanahan seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, maupun pewarisan karena semuanya dikerjakan secara digital/eletronik tidak lagi dikerjakan secara manual/analog

‎Dari total sekitar 67 ribuan bidang tanah di Kota Gorontalo, semuanya telah terpetakan termasuk yang belum memiliki sertifikat. Data bidang tanah tersebut tersedia dalam bentuk peta digital/elektronik.

‎Meski begitu, Kusno mengakui masih ada masyarakat yang enggan beralih, meski jumlahnya sangat kecil. “Selama setahun ini baru satu kasus di mana pemohon menolak sertifikat elektronik, alasannya ingin berkonsultasi dulu dengan keluarga dan tetep menginginkan penerbitan sertifikat Analog, dan BPN menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sehingga pada prinsipnya semua sertifikat akan diarahkan ke bentuk elektronik,” tegasnya. (Hadi)