‎Unisan Gorontalo Tegaskan Aturan dan Alokasi Biaya PKKMB yang Menjadi Sorotan Mahasiswa

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unisan Gorontalo , Dr. Kingdom Malikulawuzar, S.H.I., M.H.( Foto: Hadi)
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unisan Gorontalo , Dr. Kingdom Malikulawuzar, S.H.I., M.H.( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

‎GORONTALO – Universitas Ichsan Gorontalo (Unisan) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang beredar di kalangan mahasiswa baru mengenai kenaikan biaya Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), biaya asuransi, serta kebijakan pembatasan kegiatan di luar kampus.

‎Isu ini mencuat setelah Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisan Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, menyampaikan keberatan mahasiswa terkait kenaikan biaya PKKMB dari Rp350.000 menjadi Rp500.000. Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai memberatkan dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, meskipun mencakup perlengkapan seperti topi dan jilbab. Ia juga menyoroti adanya dugaan biaya asuransi yang belum jelas manfaatnya.

‎Selain itu, Lutfi mengungkapkan adanya perubahan struktur kegiatan yang mengurangi porsi di tingkat komunitas, sehingga dinilai menurunkan nilai pembinaan organisasi mahasiswa.



‎Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unisan, Dr. Kingdom Malikulawuzar, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa seluruh kebijakan kampus Terkait  PKKMB 2025 mengacu pada peraturan pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0641/B.B2/DT.01.01/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, PKKMB wajib dilaksanakan 3–6 hari dengan jam kegiatan mulai pukul 07.00 hingga maksimal 16.30. Kegiatan di luar jam tersebut harus mendapat izin resmi pimpinan perguruan tinggi.

‎Surat edaran itu juga secara tegas melarang kekerasan, pelecehan seksual, pemaksaan, pungutan liar, serta penugasan membeli barang yang tidak relevan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Terkait biaya asuransi, Dr. Kingdom menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bersifat jangka panjang, berlaku hingga mahasiswa menyelesaikan studi. “Biaya asuransi yang dibayarkan mahasiswa bukan hanya berlaku saat PKKMB, melainkan untuk perlindungan hingga lulus pada semester delapan,” ujarnya.

‎Sementara itu, mengenai kegiatan inagurasi, pihak kampus tidak melarang sepenuhnya. Namun, demi meminimalkan risiko kegiatan, kampus mempertimbangkan untuk menggelarnya hanya satu kali untuk dua gelombang PKKMB. “Rencananya, inagurasi akan dilaksanakan bersamaan bagi dua gelombang tersebut,” jelasnya.

‎Dr. Kingdom juga menegaskan bahwa kenaikan biaya PKKMB digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis, termasuk honor narasumber, perlengkapan, dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.

‎ “Dulu kegiatan banyak dilakukan di luar kampus, kini lebih difokuskan di dalam kampus dengan variasi materi dari berbagai pengisi,” katanya.

‎Ia menutup dengan penegasan bahwa seluruh kebijakan dirancang demi kenyamanan, keamanan, dan kelancaran kegiatan mahasiswa, serta memastikan pelaksanaan PKKMB sesuai peraturan yang berlaku. (Hadi)