Lima Pengedar Shabu Dibekuk Satnarkoba Polresta Gorontalo, Satu Masih Buron


Otanaha.id -

GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil membekuk lima terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis shabu dalam operasi tangkap tangan yang digelar di beberapa lokasi berbeda, Kamis (14/8/2025). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 20 paket shabu siap edar beserta berbagai alat hisap.

‎Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, Ipda Nawir, SH, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Gorontalo. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial SH alias Yadi, yang diketahui membawa paket shabu dari Palu, Sulawesi Tengah.

‎Sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Thayeb M. Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, polisi menghentikan kendaraan SH. Dari pemeriksaan, ditemukan dua plastik berisi shabu ukuran sedang, 18 paket kecil shabu siap edar, pireks kaca, sedotan, jarum modifikasi, serta telepon genggam.

‎“SH mengaku barang tersebut adalah titipan dari seseorang di Tatanga, Sulawesi Tengah, yang dipesan oleh beberapa orang di Kota Gorontalo,” ungkap Ipda Nawir.

‎Pada malam harinya, pukul 20.30 WITA, tim kembali melakukan pengembangan dengan teknik control delivery. Target kali ini adalah Daniel, rekan SH, yang memesan satu paket shabu seharga Rp1 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan di kawasan Indomaret Simpang Empat, Kelurahan Bulotadaa Barat, Daniel berhasil melarikan diri.
‎Meski demikian, polisi berhasil mengamankan rekannya, MTG, asal Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Dari tangan MTG, ditemukan satu paket shabu yang sempat dibuang ke dalam pot bunga.

‎Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi memburu target lain, UTUN, yang memesan shabu senilai Rp300 ribu melalui SH. Polisi kembali melakukan control delivery di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa. Saat shabu disimpan di lokasi yang disepakati, seorang pria datang mengambil barang haram tersebut.

‎Tim segera mengejarnya dan berhasil mengamankan pria berinisial R, yang kemudian mengaku membeli shabu secara patungan bersama dua rekannya, EM dan JM. Dari tangan mereka, polisi menyita bong siap pakai, tiga paket shabu kecil, dan tiga unit ponsel.

‎Dengan demikian, lima orang pelaku yakni SH, MTG, R, EM, dan JM berhasil diamankan, sementara Daniel masih buron.

‎“Para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Ipda Nawir.