Tilango, Gorontalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Tilango, Kabupaten Gorontalo, mencatat sejarah baru dengan mencatatkan 20 pasangan yang sebelumnya menikah tanpa pencatatan resmi. Untuk pertama kalinya di Provinsi Gorontalo, seluruh pasangan tersebut kini sah tercatat negara dan langsung menerima dokumen kependudukan baru secara gratis.
Kepala KUA Tilango, Sofyan Y. Patue, S. Fil.I, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan program tersebut. Ia menjelaskan, pasangan-pasangan itu sebelumnya menikah di bawah umur sehingga belum bisa tercatat. Namun kini, setelah memenuhi syarat undang-undang dengan rata-rata usia 20–22 tahun, pernikahan mereka akhirnya resmi terdaftar.
Momentum ini semakin istimewa karena dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Dukcapil, Camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan sekaligus apresiasi terhadap inovasi KUA Tilango.
Tidak hanya pencatatan, para pasangan langsung menerima empat dokumen penting sekaligus, yakni buku nikah, KTP baru dengan status kawin, kartu keluarga, serta dokumen kependudukan yang menunjukkan mereka sudah terpisah dari orang tua. Seluruh layanan diberikan tanpa biaya sepeser pun. atau nol rupiah.
Program ini menjadi yang pertama di Gorontalo dan menjadikan KUA Tilango sebagai pelopor pencatatan perkawinan gratis. Sofyan menegaskan, terobosan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat layanan publik.
Ia juga menambahkan bahwa pendataan dilakukan langsung oleh pihak KUA tanpa membuka pendaftaran umum, untuk mencegah pemalsuan data maupun penyalahgunaan oleh oknum. Total 20 pasangan yang terdata semuanya dipastikan sesuai aturan.
Terobosan ini menjadi hadiah berharga pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. “InsyaAllah, jangan hanya kita yang merdeka, tetapi juga mereka yang sudah menikah namun belum tercatat kini bisa merdeka dengan pencatatan resmi,” tutup Sofyan. (Hadi)




















