Polresta Gorontalo Kota Ungkap Dua Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Pelaku Pencurian Motor ( Foto : Hadi)
Pelaku Pencurian Motor ( Foto : Hadi)

Otanaha.id -

GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kota Gorontalo pada Agustus 2025. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎Kasus pertama terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, pada Minggu (10/8/2025) dini hari. Pelaku diketahui berinisial MRD alias Iki (18), warga Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Bualemo.

‎Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pelaku awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat. Namun saat melihat motor Yamaha Mio J warna merah muda dengan nomor polisi DM 3811 AW terparkir dengan kunci masih tergantung, timbul niat untuk mencurinya. Motor sempat didorong ke arah Simpang Lima Telaga sebelum berhasil dinyalakan dan dibawa ke rumah pacarnya di Suwawa, Bone Bolango.

‎Keesokan harinya motor curian itu terjaring operasi lalu lintas di Bone Bolango. Karena tidak memiliki dokumen kendaraan, motor diamankan petugas. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti yang diamankan berupa motor Yamaha Mio J, STNK, dan BPKB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

‎Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (13/8/2025) di halaman Toko Matrix, Jalan Prof. H. B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Pelaku berinisial AL alias Azis (43), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, mencuri motor yang juga ditinggalkan pemiliknya dengan kunci tergantung.

‎Pelaku sempat memarkir motor yang digunakannya di depan Hotel Grand Zanur, lalu kembali ke lokasi dan mengambil motor korban. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa dan disembunyikan di samping Masjid Al-Irsyad, sebelum akhirnya dibawa ke rumahnya.

‎“Berkat penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Kasat Reskrim AKP Akmal. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan untuk menghindari tindak kriminal serupa.( Hadi)