GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan sebanyak 16 mantan kepala desa (Kades) akan kembali dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa masa jabatan 26 kepala desa di wilayahnya telah berakhir sejak November 2023 lalu. Dari jumlah tersebut, hanya 16 orang yang memenuhi syarat untuk diperpanjang.
“Sebagian lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, ada yang tidak bersedia lagi, sudah memiliki pekerjaan lain, bahkan ada yang telah meninggal dunia,” ujar Sugondo.
Adapun 16 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, yakni:
Desa Ambara – Tamrin H. Kino
Desa Ayuhula – Tahir Bahua
Desa Ayumolingo – Alimin Momiyo
Desa Bakti – Tima Maliki
Desa Dulomo – Roni K. Hasan
Desa Ilomata – Sumanto Kadir
Desa Karya Indah – Ramli Lamusi
Desa Luhu – Sartin Laka
Desa Makmur Abadi – Mastuna Kale
Desa Pangahu – Haris Mavi
Desa Payu – Hasni Tooli
Desa Satria – Sunardi
Desa Sidomulyo – Ramly Suleman
Desa Sukamaju – Halid M. Salehe
Desa Tapaluluo – Masten Y. Anwar
Desa Tenggela – Nasir Suleman
Dengan adanya perpanjangan ini, para Kades tersebut akan kembali melaksanakan tugas pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan terbaru yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Sugondo menegaskan, kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bertujuan menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa. Stabilitas di tingkat desa dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, ia berharap kehadiran kembali para Kades ini dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan di desa, sehingga seluruh agenda pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (Hadi)




















