Gorontalo – Kuasa hukum YY, Mashuri, SH., MH., menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang dilayangkan selebgram berinisial DH ke Polda Gorontalo tidak terbukti. Hal ini dipastikan setelah aparat kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Gorontalo mengeluarkan Surat Penetapan Nomor: Sk.Lidik/37/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perkara dihentikan.
“Laporan itu tidak benar dan dibuat-buat. Dengan adanya surat resmi dari Polda Gorontalo, klien kami merasa lega dan bersyukur tuduhan itu tidak terbukti,” ujar Mashuri dalam keterangan resminya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo yang dinilainya telah menangani kasus ini secara profesional. Namun, pihaknya belum memastikan apakah akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terhadap pelapor.
“Keputusan terkait upaya hukum lanjutan masih dipertimbangkan oleh klien dan keluarganya. Fokus kami saat ini adalah membersihkan nama baik klien dari tuduhan yang tidak benar. Jika pun ada upaya hukum, tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Gorontalo. Kuasa hukum berharap dengan adanya surat resmi dari kepolisian, reputasi kliennya dapat dipulihkan. (Abdi)






















