Warga Antusias Bayar Pajak di Kabupaten Gorontalo, Usai Perpanjangan Pembebasan Denda dan Pokok

Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo ( Foto: Otn)
Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo ( Foto: Otn)

Otanaha.id -

‎Gorontalo – Suasana Kantor UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo tampak berbeda dalam beberapa hari terakhir. Sejak pagi, warga silih berganti datang membawa berkas kendaraan mereka. Ruang pelayanan dipenuhi masyarakat, bahkan antrean meluber hingga ke luar gedung.

‎Program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 1–16 Agustus 2025 benar-benar dimanfaatkan oleh warga. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong melunasi kewajiban mereka.

‎Plt Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Yanto Gobel, mengungkapkan bahwa program ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hingga 21 Agustus, realisasi penerimaan pajak sudah menembus Rp4 miliar lebih. Padahal, biasanya capaian tersebut baru tercapai dalam waktu satu bulan penuh.

‎“Antusiasme masyarakat luar biasa. Setiap hari ruang pelayanan penuh, bahkan sering kali warga harus antre di luar karena ruangan tidak mampu menampung banyaknya wajib pajak,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

‎Melihat tingginya respons masyarakat, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.

‎Yanto berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga realisasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Agustus bisa menembus lebih dari Rp5 miliar. Ia menilai kebijakan ini terbukti efektif mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka. (Hadi)