Ratusan Botol Miras Disita, Polsek Kota Utara Grebek Rumah Warga


Otanaha.id -

GORONTALO – Sebuah rumah di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, digerebek aparat Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 161 botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang disembunyikan pemilik rumah.

‎Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, SH, yang memimpin langsung patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelaskan, penggerebekan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Menurutnya, peredaran miras selama ini sering menjadi pemicu tindak kriminal.

‎“Dari rumah tersebut, anggota berhasil mengamankan 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran. Semua barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kota Utara untuk selanjutnya dimusnahkan,” tegas Iptu Marwan.

‎Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga mendata serta memberikan pembinaan terhadap pemilik rumah yang kedapatan menyimpan miras. Hal ini dilakukan agar pelaku jera dan tidak lagi melakukan aktivitas jual-beli miras ilegal.

‎Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, S.H., SIK., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia miras di seluruh wilayah Kota Gorontalo. Ia menegaskan, miras seringkali menjadi sumber permasalahan sosial, keributan, hingga tindak kriminal yang meresahkan warga.

‎“Polresta bersama jajaran Polsek akan rutin melaksanakan razia miras. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kota Gorontalo tetap kondusif,” ujar KBP Suryono.

‎Aksi tegas aparat kepolisian ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga sekitar mengaku lega karena peredaran miras berhasil ditekan. Mereka berharap operasi semacam ini terus digencarkan agar lingkungan benar-benar bebas dari minuman keras.(*)