Propam Polda Gorontalo Tegas Tangani Kasus Anggota Polisi Bermasalah ‎

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, SIK., MH.,
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, SIK., MH.,

Otanaha.id -

GORONTALO – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan, SIK., MH., menegaskan pihaknya serius menangani tiga perkara yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukum Gorontalo. Hal itu ia sampaikan kepada awak media, Rabu (27/8/2025).

‎Afri menyebut, kasus pertama terkait oknum anggota Polres Bone Bolango yang dilaporkan melakukan pemerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya, berinisial N. Ia memastikan, berkas perkara sudah rampung dan tinggal menunggu proses resume serta persidangan di peradilan internal kepolisian.

‎“Untuk perkara A dengan korban N, berkasnya sudah selesai, sudah dilakukan pemeriksaan, dan tinggal menunggu proses sidang,” jelas Afri.

‎Kasus kedua menyangkut oknum anggota Polres Gorontalo Utara berinisial F  yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, berinisial VI selaku korban, Afri mengungkapkan, berkas kasus tersebut juga telah lengkap dan menunggu giliran diajukan ke sidang kode etik.

‎Sementara itu, perkara ketiga adalah kasus viral yang melibatkan seorang perwira polisi. Afri menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, klarifikasi, serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.

‎“Proses penyelidikan sudah berjalan. Kami mencari saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan klarifikasi, baik dari pihak yang melaporkan maupun dari oknum anggota yang bersangkutan,” tambahnya.

‎Ia menekankan, Propam tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggota Polri. Perkembangan penanganan akan disampaikan secara transparan melalui koordinasi dengan Humas Polda Gorontalo.

‎Mengenai sanksi, Afri menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil sidang kode etik.

‎“Kalau terbukti pelanggaran berat, kemungkinan besar sanksinya PTDH. Tetapi jika masih ada ruang pembinaan, tentu akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Hadi)