‎Pria 33 Tahun Nekat Begal Payudara karena Tak Tahan Nafsu, Berujung di Kantor Polisi

UH(33) Pria Pelaku Begal Payudara Saat digadang Di Polresta Gorontalo Kota ( Foto: Hadi)
UH(33) Pria Pelaku Begal Payudara Saat digadang Di Polresta Gorontalo Kota ( Foto: Hadi)

Otanaha.id -

GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan begal payudara. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial U.H (33), seorang pedagang, dengan korban seorang perempuan berinisial D.M (30), karyawan honorer.

‎Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menjelaskan kepada awak media pada Kamis (28/8/2025) di halaman Mapolresta, bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

‎“Korban saat itu sedang jalan pagi bersama rekannya. Tersangka datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu dengan tangan kirinya langsung meremas payudara korban. Setelah itu pelaku melarikan diri, sementara korban berteriak meminta pertolongan,” ujar AKP Akmal.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan serupa telah dua kali dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda, yakni di Jalan MT Haryono, Kecamatan Kota Timur, serta di Jalan Rusli Datau 2, Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara. Modus yang digunakan pelaku selalu sama, yakni mengendarai motor secara perlahan lalu mendekati korban dari belakang.

‎“Motif pelaku murni untuk memenuhi hasrat birahinya. Dari keterangan, pelaku mengaku merasa tergoda saat melihat korban menggunakan pakaian ketat. Bahkan tersangka menyebut sempat merasa pusing atau tidak bisa menahan dorongan hawa nafsunya,” jelas Kasat Reskrim.

‎Barang bukti yang diamankan polisi berupa jaket dan helm yang digunakan tersangka saat beraksi. Saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, meskipun sejauh ini tidak ada indikasi gangguan mental.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

‎Kasat Reskrim menegaskan, Polresta Gorontalo Kota akan terus memproses kasus ini secara hukum dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak kekerasan seksual di ruang publik. (Hadi)