Gorontalo – Sekretariat DPRD Kota Gorontalo memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golkar, almarhum Hardi Sidiki, resmi berjalan. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Hi. N.R. Monoarfa, SE., MH, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).
“Alhamdulillah, kami dari Sekretariat DPRD Kota Gorontalo sudah menerima surat dari DPD II Partai Golkar terkait usulan PAW atas almarhum Hardi Sidiki. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Monoarfa.
Menurutnya, tahapan administrasi PAW diawali dengan surat dari partai politik kepada Ketua DPRD. Setelah itu, Ketua DPRD menyurati KPU Kota Gorontalo untuk meminta data calon pengganti, termasuk daftar calon tetap (DCT), berita acara verifikasi syarat calon, serta peringkat perolehan suara Partai Golkar.
“Surat dari Ketua DPRD sudah kami kirimkan ke KPU hari ini. Nantinya, KPU akan membalas surat itu dengan melampirkan data-data yang diminta,” jelasnya.
Jika seluruh dokumen dari KPU sudah lengkap, Sekretariat DPRD akan menyiapkan berkas administrasi untuk diteruskan ke Wali Kota Gorontalo. Dari Wali Kota, berkas kemudian disampaikan ke Gubernur Gorontalo melalui Bagian Pemerintahan.
“Di tingkat pemerintah kota, dokumen ini hanya dipelajari dari sisi keabsahan dan keaslian. Setelah itu, diteruskan ke Gubernur untuk proses penerbitan SK,” kata Monoarfa.
Ia menambahkan, SK yang diterbitkan oleh Gubernur mencakup dua hal: pemberhentian almarhum Hardi Sidiki sebagai anggota DPRD serta pengangkatan anggota baru melalui mekanisme PAW.
“Kalau semua berkas sudah lengkap, besok pun sebenarnya sudah bisa dilakukan pelantikan. Jadi intinya, kita tinggal menunggu SK dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Monoarfa juga mengungkapkan, proses PAW sempat memakan waktu karena Partai Golkar masih menyelesaikan mekanisme internal, termasuk rapat pleno penentuan nama pengganti. “Namun sejak kemarin surat resmi sudah masuk ke DPRD, sehingga hari ini langsung kami proses,” pungkasnya.(Hadi)






















