Bupati Gorontalo Tegaskan Aktivitas di Masjid Harus Henti Saat Azan

Bupati Gorontalo, H. Sopyan Puhi, ST
Bupati Gorontalo, H. Sopyan Puhi, ST

Otanaha.id -

GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas di area masjid wajib dihentikan sementara setiap kali azan berkumandang. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus menegaskan fungsi utama masjid sebagai pusat kegiatan spiritual.

‎“Semua aktivitas dihentikan, dilanjutkan kembali setelah salat berjamaah,” tegas Bupati Sofyan usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturahman Limboto, Jumat (05/09/2025).

‎Ia mencontohkan Masjid Agung Baiturahman Limboto yang memiliki fungsi ganda, yakni area ibadah sekaligus ruang aktivitas bisnis masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, ketertiban dalam menghentikan kegiatan saat azan menurutnya harus menjadi kesepakatan bersama.

‎Sofyan menekankan, penghentian aktivitas saat azan bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga bagian dari praktik keagamaan yang diajarkan Rasulullah SAW. Masyarakat diimbau untuk menghormati panggilan azan dengan berhenti sejenak, mendengarkan, lalu mempersiapkan diri melaksanakan salat fardu.

‎“Kalau ini bisa kita jalankan bersama, maka makna peringatan Maulid Nabi bukan hanya seremonial, melainkan diterjemahkan dalam praktik nyata kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Bupati Sofyan berharap langkah ini akan menumbuhkan budaya disiplin di kalangan umat Islam, khususnya generasi muda. Dengan begitu, masjid bukan hanya menjadi pusat kegiatan sosial, tetapi tetap menempatkan ibadah berjamaah sebagai prioritas utama.

‎Ia pun menutup dengan ajakan agar masyarakat menjadikan momentum Maulid Nabi tahun ini sebagai titik awal perubahan. “Mari kita mulai dari sekarang. Inilah pesan moral yang bisa kita ambil: azan adalah panggilan mulia yang harus dihormati, dan salat berjamaah adalah bentuk nyata kebersamaan umat,” tutupnya. (Hadi)