Gorontalo – Aliansi Barisan Bersama Rakyat (Barbar) yang berasal dari Kecamatan Batudaa, Bongomeme, dan Tabongo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025). Massa kemudian diterima dalam forum resmi DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa bersama Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, Anggota Komisi II Hi. Suyuti, serta Anggota Komisi I Wahyu Moridu dan Umar Karim di ruang Inogaluma.
Aksi tersebut dipimpin Jenderal Lapangan, Zakaria, yang menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Tjakrindo Mas Gorontalo, yakni Momi dan Iyong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Zakaria menjelaskan, kasus ini berawal pada 2023 saat Momi mengamankan dua unit pendingin ruangan (AC) dan menyerahkannya kepada Iyong. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk tanggung jawab karyawan untuk menjaga aset perusahaan, bahkan sudah dikonfirmasi ke bagian Humas.
“Barang itu sudah dikembalikan, tapi perusahaan tetap melaporkan keduanya ke Polda Gorontalo. Awalnya mereka dipanggil sebagai saksi, namun pada Januari 2025 statusnya berubah menjadi tersangka. Ini benar-benar ironi hukum,” tegas Zakaria.
Ia juga menduga adanya permainan antara perusahaan dan aparat penegak hukum. “Kami mencium adanya kongkalikong, karena mobil perusahaan digunakan saat menemui Ka Iyong. Ini jelas bukan prosedur hukum yang bersih,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan massa aksi. “Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan mengawal kasus ini. Tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, H. Hamzah Muslimin, SE, ME, memastikan pihaknya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perusahaan serta aparat penegak hukum. “Kami akan panggil semuanya. Rakyat berhak tahu kebenarannya, dan kami berkomitmen untuk mengusut persoalan ini,” pungkasnya. (Abdi)




















