Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, Pansus DPRD menyoroti sejumlah pasal yang terdapat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016. Perubahan dianggap penting untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan tata kelola pemerintahan di Kota Gorontalo.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Pansus adalah terkait aturan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di trotoar Jalan Panjaitan. DPRD menekankan agar regulasi tersebut dibuat dengan memperhatikan aspek keadilan, kenyamanan publik, serta pencegahan potensi masalah di kemudian hari.
Selain itu, Pansus DPRD Kota Gorontalo juga menegaskan pentingnya pembentukan Badan Pendapatan Daerah yang mampu bekerja secara maksimal. Lembaga tersebut diharapkan dapat diisi oleh sumber daya manusia yang berkompeten, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan dikelola lebih transparan.
Ketua Pansus, Alwi Podungge, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda ini tidak hanya berkaitan dengan penataan perangkat daerah, tetapi juga diharapkan berdampak positif terhadap sektor lain, termasuk pariwisata. “Kami mendorong dengan adanya pembahasan ini dapat meningkatkan pariwisata yang ada di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Rapat Pansus juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah kota dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat, terutama untuk mendukung iklim usaha, menata ruang kota, serta meningkatkan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat Pansus DPRD Kota Gorontalo masih diskors dan akan dilanjutkan pada waktu yang telah ditentukan. (Isra)




















