Mall Pelayanan Publik Kota Gorontalo Ditargetkan Beroperasi Tahun 2026

(DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase
(DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase

Otanaha.id -

GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai beroperasi pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025).

‎Ridwan menjelaskan, berbagai tahapan administrasi sudah dipenuhi, termasuk rapat bersama Organisasi Terkait Daerah (OTD), konsultasi publik, hingga persetujuan dari Kementerian PAN-RB. Namun, kendala saat ini masih terletak pada kesiapan bangunan yang akan digunakan sebagai MPP.

‎“Bangunannya masih perlu pembenahan. Anggarannya baru masuk tahun ini, sehingga proses rehabilitasi insyaallah bisa dilakukan tahun depan. Kalau sudah rampung, MPP di Kota Gorontalo siap beroperasi,” ujar Ridwan.

‎Ia menyebutkan, nantinya terdapat 272 jenis layanan dari 32 instansi, baik vertikal maupun OPD di Kota Gorontalo, yang akan terintegrasi di MPP tersebut.

‎Selain MPP, Ridwan juga menyinggung soal layanan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, seluruh dokumen teknis seperti gambar bangunan, sertifikat lahan, hingga retribusi harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas PUPR sebelum diunggah ke sistem.

‎“Kalau dokumen sudah lengkap dan terverifikasi, maka penandatanganan izin dilakukan secara elektronik,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa proses perizinan saat ini telah beralih ke layanan digital melalui sistem Mobile OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Lembaga OSS di Indonesia. Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin secara online, cepat, dan efisien melalui satu pintu, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan komersial.

‎“Semua perizinan usaha tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali untuk PBG yang memang ada retribusinya sesuai ukuran dan lokasi bangunan. Secara teknis, kajian PBG ditangani oleh Dinas PUPR,” tambah Ridwan.

‎Untuk mendukung kemudahan akses, Pemkot Gorontalo juga telah melaksanakan layanan mobile di sembilan kecamatan. Langkah ini ditujukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, lebih mudah dalam mengurus NIB maupun izin usaha lainnya.

‎Ia juga mengingatkan pelaku usaha maupun pemilik bangunan agar tetap mengurus perizinan secara resmi. Pasalnya, kepemilikan izin menjadi syarat penting, termasuk ketika mengakses pembiayaan di bank. (Hadi)