Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di sejumlah daerah turun ke jalan dengan tuntutan keras: “Bubarkan DPR! Bubarkan DPRD!”. Bahkan di beberapa tempat, amarah publik sampai meluap dalam bentuk perusakan gedung parlemen daerah. Fenomena ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai peristiwa spontan, melainkan tanda adanya krisis kepercayaan publik yang semakin dalam terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Kepercayaan publik, yang seharusnya menjadi modal utama demokrasi, kini kian tergerus. Rakyat merasa wakilnya jauh dari denyut kebutuhan sehari-hari, lebih sibuk dengan urusan politik internal ketimbang memperjuangkan aspirasi. Krisis inilah yang memantik demonstrasi di jalanan—sebuah tanda serius bahwa jarak antara rakyat dan wakilnya semakin melebar.
Kritik yang Sahih
Kritik publik tidak lahir tanpa alasan. Masyarakat melihat sidang paripurna yang kerap sepi kehadiran, kegiatan reses yang dianggap sekadar rutinitas administratif, hingga fungsi pengawasan yang dinilai belum maksimal. Persoalan etik di ruang publik semakin menambah beban citra lembaga legislatif. Semua ini memperkuat kesan bahwa DPRD masih jauh dari harapan masyarakat.
Penelitian kontemporer (Halim et al., 2018) menegaskan bahwa representasi politik tidak berhenti pada kehadiran simbolik di lembaga, melainkan harus terwujud dalam tindakan nyata memperjuangkan kepentingan konstituen. Artinya, masyarakat membutuhkan keterlibatan substansial wakil rakyat dalam legislasi, pengawasan, maupun penganggaran—bukan sekadar formalitas.
Ukuran Kinerja yang Terlupakan
Selama ini, penilaian kinerja DPRD lebih banyak berbasis aspek kuantitatif, seperti jumlah peraturan daerah yang disahkan atau tingkat kehadiran rapat. Ukuran ini penting, tetapi tidak cukup menjawab pertanyaan mendasar: apakah perda yang dibuat relevan dengan kebutuhan publik? Apakah rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti? Apakah aspirasi hasil reses benar-benar masuk dalam APBD?
Sejumlah studi (Prabowo & Cooper, 2016; Sofyani et al., 2022) menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta outcome nyata sebagai ukuran kinerja sektor publik. Tanpa kerangka evaluasi yang komprehensif, publik hanya bisa menilai DPRD dari permukaan. Dari ruang penilaian yang kabur inilah krisis kepercayaan publik terus bertumbuh, meninggalkan luka dalam hubungan rakyat dan parlemen daerah.
Menuju Kerangka Evaluasi Baru
Prinsip good governance yang diperkenalkan UNDP dan dikembangkan dalam penelitian tata kelola publik menekankan lima hal: transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, dan partisipasi masyarakat. Kelima prinsip ini seharusnya menjadi landasan kerangka evaluasi wakil rakyat di tingkat daerah. Dengan fondasi tersebut, kinerja legislatif bisa dinilai lebih menyeluruh dan adil.
Kerangka baru harus menyoroti kualitas legislasi, efektivitas pengawasan, keberpihakan dalam penganggaran, serta integritas dan keterbukaan personal anggota DPRD. Dengan instrumen semacam ini, masyarakat dapat menilai wakilnya secara objektif, sementara DPRD memiliki cermin yang jujur untuk melakukan pembenahan internal. Transparansi tidak lagi berhenti pada jargon, melainkan hadir sebagai bukti nyata yang dapat diverifikasi.
Menutup Jurang Kepercayaan
Demonstrasi yang menuntut pembubaran parlemen sesungguhnya adalah alarm serius yang tidak boleh diabaikan. Namun solusinya bukan dengan menghapus lembaga perwakilan yang dijamin konstitusi, melainkan dengan memperkuat mekanisme evaluasi. Hanya melalui pengawasan dan penilaian yang jujur, lembaga legislatif dapat meraih kembali legitimasi di mata rakyat.
Sebagai Ketua DPRD sekaligus mahasiswa administrasi publik, saya meyakini demokrasi lokal hanya bisa dipulihkan bila wakil rakyat berani diukur dengan standar yang transparan dan akuntabel. Krisis kepercayaan publik harus dijawab dengan reformasi evaluasi kinerja, bukan dengan pembubaran lembaga. Hanya melalui akuntabilitas, parlemen daerah dapat kembali memperoleh kepercayaan dan menjadi benar-benar representatif.
—
Referensi
Halim, A., Abdullah, S., & Jusuf, J. (2018). Local legislative performance and public accountability in Indonesia. Journal of Accounting and Public Policy, 37(6), 476–489.
Mudrifah. (2020). Public Governance and Financial Performance of Indonesian local governments: Evidence from multiple stakeholder perspectives. International Journal of Advances in Social and Economics, 2(3), 31–40.
Prabowo, T. J. W., & Cooper, B. J. (2016). Accountability and performance measurement in Indonesian local government: A critical review. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 20(2), 148–162.
Sofyani, H., Pratolo, S., & Saleh, Z. (2022). Do acc




















