GORONTALO – Hidup di usia senja tak lantas membuat HB (60), seorang nelayan asal Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, meninggalkan jalan pintas. Justru, ia harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian bentor dan sepeda motor di Kota Gorontalo.
Pria paruh baya ini diamankan aparat Polres Gorontalo Kota setelah aksinya terekam CCTV dan ditelusuri polisi. HB dikenal sebagai nelayan sederhana di kampungnya. Namun, di balik kesehariannya sebagai pencari ikan, ia ternyata lihai dalam membobol kendaraan bermotor.
Modusnya terbilang klasik. Dengan bekal obeng dan pengetahuan teknis, ia merusak kunci kontak kendaraan, menyambungkan kabel, lalu membawa kabur motor. Dalam aksinya, ia beraksi seorang diri tanpa bantuan orang lain. Hasil curian kemudian dibawa hingga ke wilayah Gorontalo Utara untuk dijual.
Kasus terbaru dilakukan HB pada Selasa (2/9/2025) di Kompleks Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Saat itu, korban Mumin Karim (41) kehilangan bentor Honda Revo Fit hitam miliknya yang sedang diparkir. Kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya 26 Mei 2025, HB juga sudah melancarkan aksi di area parkir Rumah Sakit Otanaha. Dari lokasi itu, ia berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik AI (26). Dari rekaman CCTV, ia terlihat mencongkel kunci kontak sebelum mengendarai motor tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jonto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku beraksi dengan modus merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan kendaraan. Saat ini tersangka sudah kami amankan,” jelas AKP Akmal.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit bentor Honda Revo Fit, satu unit Honda Beat Street, serta STNK asli milik korban. HB kini hanya bisa pasrah menanti proses hukum yang akan dijalaninya. (Hadi)




















