16 Kades se-Kecamatan Tibawa Ikuti Penyuluhan KUHP Nasional

16 Kades se-Kecamatan Tibawa Ikuti Penyuluhan KUHP Nasional
16 Kades se-Kecamatan Tibawa Ikuti Penyuluhan KUHP Nasional

Otanaha.id -

GORONTALO – Sebanyak 16 Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Kecamatan Tibawa menghadiri kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Desa Molowahu terhadap Delik-Delik Baru KUHP Nasional”. Kegiatan ini berlangsung di Villa Desaku, Desa Molowahu.

‎Penyuluhan tersebut merupakan program inti Mahasiswa KKN Tematik II 2025 Desa Molowahu yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri Gorontalo. Kehadiran LBH diharapkan memperkuat substansi materi, sekaligus menjembatani masyarakat desa dalam memahami aturan hukum terbaru.

‎Ketua LBH UNG, Irlan Puluhulawa, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber utama. Ia memaparkan sejumlah pasal baru dalam KUHP Nasional yang perlu diketahui masyarakat, terutama aparat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan penyelesaian persoalan di tingkat desa.

‎Camat Tibawa, Herman K. Umar, yang hadir sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa pemahaman hukum sangat penting bagi aparatur desa. Menurutnya, perangkat desa tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

‎Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menjelaskan alasan pemilihan tema ini. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara utuh substansi aturan baru KUHP. Oleh karena itu, aparat desa diharapkan dapat menjadi corong informasi hukum di wilayah masing-masing.

‎Kegiatan berlangsung interaktif, di mana peserta diberi ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penerapan KUHP baru. Berbagai contoh kasus nyata yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa turut disampaikan agar materi lebih mudah dipahami dan diaplikasikan.

‎Acara ditutup dengan foto bersama antara mahasiswa KKN, jajaran pemerintah kecamatan, dan seluruh peserta. Melalui penyuluhan ini, diharapkan lahir kesadaran hukum yang lebih kuat di masyarakat Kecamatan Tibawa, sekaligus kesiapan desa-desa dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang baru. (Hadi)